Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki wewenang membatalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki wewenang membatalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini muncul menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait substansi Perpol tersebut yang di nilai menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan.

Jimly menegaskan bahwa secara konstitusional, Presiden memiliki hak untuk meninjau dan membatalkan regulasi yang di terbitkan di bawah kewenangan lembaga negara lain, termasuk Polri, apabila regulasi tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau prinsip-prinsip negara. “Presiden memiliki hak dan tanggung jawab untuk memastikan setiap peraturan yang di keluarkan sesuai dengan konstitusi dan tidak merugikan publik,” kata Jimly dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Menurut Jimly, Perpol Nomor 10/2025 semestinya di tinjau kembali karena beberapa pasalnya dinilai ambigu dan bisa menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Hal ini di nilai penting agar regulasi tersebut dapat di terapkan secara jelas dan adil, tanpa menimbulkan konflik hukum atau ketidakpastian bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Jimly menjelaskan bahwa Presiden tidak secara otomatis membatalkan setiap peraturan, tetapi memiliki mekanisme untuk menunda atau meminta revisi sebelum regulasi itu diterapkan. “Langkah yang bijak adalah mengkaji dulu regulasi tersebut secara menyeluruh, termasuk potensi dampak sosial, hukum, dan administratifnya,” ujarnya.

Pernyataan Jimly ini muncul di tengah banyaknya diskusi publik mengenai Perpol Nomor 10/2025. Beberapa kalangan menilai Perpol tersebut memperluas kewenangan aparat kepolisian, sementara yang lain berpendapat bahwa regulasi itu di perlukan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan secara efektif.

Konteks Perpol Nomor 10/2025

Konteks Perpol Nomor 10/2025 menekankan pembaruan internal Polri untuk menghadapi tantangan keamanan modern. Regulasi ini memperkenalkan beberapa ketentuan baru terkait prosedur penegakan hukum dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan publik. Meski demikian, beberapa pasal mendapat kritik karena di nilai kurang jelas dalam membatasi hak-hak individu.

Beberapa kalangan menilai bahwa ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan, sehingga bisa menimbulkan kebingungan bagi aparat maupun masyarakat. Akademisi hukum dan pengamat regulasi menyarankan agar Perpol ini di kaji ulang secara menyeluruh agar setiap pasal memiliki batasan yang tegas, transparan, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Dengan penyesuaian tersebut, implementasi Perpol Nomor 10/2025 di harapkan lebih efektif dan dapat di terima oleh publik tanpa menimbulkan kontroversi

Jimly menyoroti bahwa transparansi dalam penerapan Perpol menjadi hal krusial. Menurutnya, setiap peraturan yang menyangkut masyarakat harus jelas mekanismenya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau praktik yang berlebihan. “Kalau regulasi tidak jelas, maka aparat bisa menafsirkannya secara berbeda-beda. Ini bisa merugikan masyarakat,” tambahnya.

Peran Presiden dalam Meninjau Peraturan

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki peran penting dalam meninjau regulasi yang di terbitkan oleh lembaga lain. Jimly menekankan bahwa kewenangan ini bukan berarti Presiden bertindak sewenang-wenang, tetapi untuk menjaga kesesuaian setiap regulasi dengan konstitusi.

Ia menambahkan bahwa Presiden dapat menggunakan beberapa mekanisme, termasuk permintaan revisi, penundaan implementasi, hingga pembatalan resmi jika di temukan konflik dengan undang-undang yang lebih tinggi. “Ini merupakan mekanisme checks and balances yang penting untuk menjaga stabilitas hukum dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Selain itu, Jimly menekankan bahwa keterlibatan publik dan akademisi juga penting dalam proses ini. Masukan dari berbagai pihak dapat membantu Presiden menilai regulasi secara lebih objektif dan memastikan setiap kebijakan selaras dengan kepentingan rakyat.

Respons Publik dan Akademisi

Respons Publik dan Akademisi terhadap Perpol Nomor 10/2025 menunjukkan adanya kekhawatiran terkait implementasi regulasi tersebut. Kritik datang tidak hanya dari kalangan hukum, tetapi juga akademisi dan masyarakat sipil yang meminta agar regulasi di kaji lebih mendalam sebelum di berlakukan. Mereka menekankan pentingnya dialog terbuka antara Polri, pemerintah, dan masyarakat agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Beberapa pengamat hukum menilai pernyataan Jimly relevan sebagai pengingat bahwa regulasi baru tidak boleh di terapkan secara terburu-buru. “Pemerintah dan Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi selaras dengan prinsip konstitusi dan kepentingan publik,” ujar salah satu akademisi hukum di Jakarta.

Selain itu, sejumlah kalangan menyoroti perlunya kajian mendalam terkait dampak jangka panjang Perpol Nomor 10/2025. Mereka menekankan agar regulasi tidak hanya fokus pada aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan implikasi terhadap hak privasi, kebebasan sipil, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kajian semacam ini di nilai penting untuk mencegah potensi konflik di masyarakat akibat implementasi regulasi yang kurang matang.

Di sisi lain, beberapa akademisi menilai bahwa peran Presiden dalam konteks ini sangat strategis. Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa sebagai kepala negara, Presiden memiliki wewenang untuk meninjau kembali atau membatalkan regulasi yang di nilai bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan dan perlindungan hak-hak warga negara.

Diskusi publik mengenai Perpol Nomor 10/2025 juga menyoroti pentingnya komunikasi transparan dari pihak kepolisian. Dengan memberikan penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan mekanisme Perpol, Polri dapat mengurangi kesalahpahaman dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Dialog terbuka antara pemerintah, akademisi, dan publik di anggap menjadi langkah krusial agar regulasi dapat di terapkan secara efektif tanpa menimbulkan kontroversi berkepanjangan

Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan internal Polri juga menjadi sorotan. Akademisi menekankan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, regulasi baru berpotensi di salahgunakan. Dengan sistem kontrol yang jelas, implementasi Perpol Nomor 10/2025 bisa lebih transparan dan akuntabel bagi publik

Potensi Dampak Jika Perpol Dibatalkan

Jika Presiden memutuskan untuk membatalkan atau menunda Perpol Nomor 10/2025, dampaknya bisa signifikan bagi implementasi internal Polri. Namun, Jimly menekankan bahwa langkah ini justru akan memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Regulasi yang jelas dan tidak menimbulkan kontroversi di anggap lebih efektif daripada peraturan yang ambigu dan menimbulkan ketidakpastian.

Potensi Dampak Jika Perpol Dibatalkan bisa di rasakan pada berbagai level, baik internal Polri maupun publik. Pembatalan atau penundaan regulasi memungkinkan pihak kepolisian untuk mengevaluasi kembali prosedur dan ketentuan yang dianggap kontroversial.

“Lebih baik menunda atau membatalkan sementara untuk evaluasi, daripada langsung diterapkan tapi menimbulkan protes publik,” kata Jimly.

Jimly menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap Perpol Nomor 10/2025 juga penting untuk memastikan setiap pasal sejalan dengan prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia. Ia menekankan bahwa regulasi yang matang akan lebih mudah di terima publik dan mengurangi potensi konflik di masyarakat, sekaligus menjaga kredibilitas Polri sebagai institusi penegak hukum.

Jimly menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah dan Polri. Penjelasan terbuka akan membantu masyarakat memahami tujuan regulasi. Dengan begitu, potensi kesalahpahaman dan protes publik bisa di minimalkan, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, pengawasan independen terhadap implementasi Perpol Nomor 10/2025 di anggap penting. Mekanisme ini dapat memastikan setiap ketentuan di jalankan sesuai aturan dan tidak di salah gunakan oleh pihak internal.

Jimly juga menekankan perlunya partisipasi akademisi dan masyarakat dalam memberikan masukan. Keterlibatan publik akan membantu pemerintah dan Polri menyempurnakan regulasi sehingga lebih transparan dan adil bagi seluruh warga negara

Keputusan terkait Perpol Nomor 10/2025 harus di ambil hati-hati dan melibatkan masukan berbagai pihak. Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap konstitusi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian, tegas Jimly