Organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia memiliki peran penting dalam membangun kehidupan sosial dan politik. Namun, tidak jarang sebagian oknum menggunakan kedok ormas untuk melakukan tindakan premanisme atau aktivitas ilegal lainnya. Menurut R. Prasetyo Wibowo, Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Jatim, mengingatkan warga bahwa tidak perlu takut terhadap oknum yang mengaku dari ormas. Ia menekankan bahwa semua ormas tetap tunduk pada hukum. Apabila terbukti bertindak di luar visi misi yang sesuai Pancasila dan peraturan perundang-undangan, izin pendirian mereka dapat dibatalkan
Masyarakat yang mengalami tindakan premanisme di sarankan segera melapor ke aparat penegak hukum. Hal ini penting agar langkah hukum bisa segera di lakukan, baik terhadap individu maupun lembaga yang menyalahgunakan identitas ormas. Prasetyo menekankan bahwa kesadaran hukum warga merupakan langkah preventif agar penyalahgunaan ormas dapat di minimalisasi.
Pencabutan Izin Ormas menjadi salah satu upaya tegas pemerintah untuk menegakkan hukum. Jika suatu ormas terbukti menyimpang dari tujuan yang di atur undang-undang, izin ormas dapat di cabut, sehingga organisasi tersebut kehilangan legalitas resmi untuk beroperasi. Langkah ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memberi efek jera bagi ormas lain agar tetap mematuhi aturan dan visi misi yang sesuai Pancasila.
Wewenang Hukum dan klasifikasi Ormas
Wewenang Hukum dan klasifikasi Ormas di Indonesia ditentukan berdasarkan status hukum masing-masing organisasi. Ormas yang berbadan hukum resmi memperoleh izin dan pengawasan dari Kemenkum, sementara ormas tanpa badan hukum berada di bawah pengaturan Kemendagri. Pengaturan ini memastikan setiap ormas menjalankan kegiatannya sesuai aturan, sehingga masyarakat memahami hak, kewajiban, dan batasan hukum yang berlaku. Di Indonesia, organisasi masyarakat di bedakan berdasarkan status hukum mereka. Ada ormas resmi yang memiliki badan hukum dan mendapat persetujuan dari Kemenkum, serta ormas yang tidak berbadan hukum yang pengawasannya di lakukan oleh Kemendagri.
Organisasi masyarakat di Indonesia di klasifikasikan ke dalam dua kategori kategori di lihat dari kedudukan hukumnya ormas non.Yang pertama adalah ormas yang memiliki badan hukum resmi yang mendapat izin dari Kemenkum. Kedua, ormas non berbadan hukum yang di atur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Secara konsep, ormas bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Data Kemenkum Jatim menunjukkan bahwa pada 2025, terdapat 64.960 perkumpulan dan 48.123 yayasan yang aktif melaporkan administrasi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan ormas cukup besar dan beragam di Indonesia. Dengan jumlah yang banyak, pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah penyimpangan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 menjadi payung hukum bagi pembentukan dan pengelolaan ormas. UU ini menetapkan bahwa ormas harus di bentuk untuk tujuan positif, antara lain meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memperkuat gotong royong, menyalurkan aspirasi publik, dan membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Ormas juga di harapkan mampu mencegah konflik sosial dan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.
Dalam praktiknya, pengawasan terhadap ormas berada di bawah pemerintah daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk memantau aktivitas ormas. Kemenkum hanya bertugas mengesahkan pendirian dan menilai kesesuaian visi misi dengan peraturan yang berlaku.
Larangan dan Batasan bagi Ormas
Aturan mengenai Larangan dan Batasan bagi Ormas di buat untuk memastikan organisasi masyarakat tetap menjalankan fungsi sosial dan hukum secara benar. Ormas tidak diperkenankan melakukan tindakan yang menimbulkan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan, dan di larang menjalankan kegiatan yang seharusnya menjadi wewenang aparat penegak hukum. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan ormas.
Selain berfungsi sebagai mitra sosial dan politik, ormas memiliki sejumlah batasan yang wajib di patuhi. Salah satu larangan utama adalah penggunaan nama, lambang, atau atribut yang menyerupai lembaga negara atau organisasi lain tanpa izin. Hal ini untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Ormas juga di larang melakukan tindakan permusuhan yang berbasis SARA (suku, agama, ras, atau golongan) atau menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Aktivitas yang menyalahi ketentuan ini dapat menjadi dasar pencabutan izin dan penindakan hukum.
Kemenkum dan Kemendagri menekankan bahwa penyimpangan seperti premanisme atau kekerasan yang di lakukan atas nama ormas dapat memicu sanksi tegas. Contohnya, anggota ormas yang melakukan pengusiran paksa atau perusakan properti warga bisa di tindak pidana, dan izin ormas dapat di ajukan pencabutan secara resmi. Langkah hukum ini menjamin bahwa ormas tetap berada dalam koridor hukum dan tujuan sosial yang sah.
Hak Masyarakat dalam Menanggapi Penyimpangan Ormas
Hak Masyarakat dalam Menanggapi Penyimpangan Ormas meliputi kemampuan untuk mengambil langkah hukum ketika ormas bertindak di luar ketentuan. Warga berhak melapor ke aparat penegak hukum jika ada tindakan melawan hukum, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menuntut pencabutan izin ormas yang terbukti menyimpang. Langkah ini memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ormas tetap berada dalam koridor hukum.
Masyarakat memiliki hak hukum untuk melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum ormas. Jika mengalami kerugian, warga bisa melaporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk penanganan pidana, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ingin menuntut pencabutan izin resmi.
Proses hukum dapat di mulai dengan pengumpulan bukti atas tindakan yang di lakukan oleh oknum ormas. Misalnya, kasus ibu Erlina di Surabaya yang rumahnya di robohkan oleh oknum mengaku anggota ormas. Jika terbukti secara hukum, warga dapat mengajukan permohonan pencabutan izin ormas tersebut. Putusan pengadilan atas pelanggaran pidana bisa di jadikan dasar pengajuan ke PTUN.
Kemenkum Jatim menekankan pentingnya masyarakat untuk melek hukum dan berani melapor jika menemukan penyimpangan. Kesadaran hukum ini membantu menekan praktik premanisme dan menjamin ormas tetap menjalankan fungsi sosial yang sah. Prasetyo menambahkan bahwa pencabutan izin ormas bukan hal baru; sebelumnya Kemenkum telah menindak ormas yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila.
Pelajaran dan Imbauan bagi Warga
Pelajaran dan Imbauan Bagi Warga dari kasus penyalahgunaan ormas menekankan pentingnya kesadaran hukum. Selain itu, masyarakat di ingatkan untuk selalu memantau aktivitas ormas di lingkungan mereka, sementara itu, tindakan mencurigakan harus segera di laporkan kepada aparat. Dengan demikian, warga tidak perlu takut mengambil langkah hukum jika terjadi penyimpangan. Kesadaran ini juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum dan menjaga agar ormas tetap beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus yang melibatkan penyalahgunaan ormas menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum sangat di perlukan. Di sisi lain, ormas memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat, tetapi tanpa kontrol yang tepat, organisasi tersebut bisa di salahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi atau tindakan ilegal. Oleh karena itu, pengawasan aktif dari aparat dan masyarakat menjadi sangat krusial.
Masyarakat di minta cerdas dalam menilai aktivitas ormas di lingkungannya. Misalnya, jika di temukan indikasi premanisme, intimidasi, atau penyalahgunaan identitas, warga harus segera melapor. Dengan begitu, langkah hukum yang cepat dapat menghentikan penyalahgunaan dan sekaligus melindungi hak warga lain. Lebih lanjut, pemahaman ini membantu masyarakat mengenali batasan legal suatu ormas sebelum terlibat lebih jauh.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara ormas berbadan hukum dan non berbadan hukum. Dengan informasi yang tepat, warga bisa lebih mudah menilai legitimasi suatu organisasi sebelum berinteraksi atau bergabung. Kesadaran ini penting untuk itu menciptakan lingkungan sosial yang aman dan teratur.
Pemerintah, melalui Kemenkum dan Kemendagri, terus menekankan bahwa izin ormas bukan hak mutlak. Dengan kata lain, izin dapat dicabut jika terbukti menyimpang dari tujuan yang sah. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk menegakkan aturan ini, sehingga ormas tetap berfungsi sebagai mitra positif dalam pembangunan sosial dan politik, semuanya terkait langsung dengan Izin Ormas.
