NEWS
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa : Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa : Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

Ridwan Kamil Mengambil Langkah Tegas Dengan Menggugat Balik Lisa Mariana Dengan Gugatan Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar Karena Fitnah. Dalam gugatan balik yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 25 Juni 2025, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar karena merasa nama baik dan reputasinya telah di cemarkan.
Gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa tuduhan Lisa Mariana di nilai tidak berdasar, mencemarkan nama baik, dan menimbulkan tekanan psikologis yang berat. Tuduhan yang di maksud meliputi klaim adanya hubungan pribadi antara keduanya, termasuk kehamilan dan aborsi, yang di sampaikan ke publik tanpa bukti valid atau hasil tes DNA.
Dalam dokumen gugatan, Ridwan Kamil juga meminta hakim agar Lisa di wajibkan menghapus semua unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa dan platform digital selama tujuh hari berturut-turut. Langkah ini di anggap penting untuk memulihkan kehormatan dan martabat Ridwan Kamil sebagai tokoh publik dan kepala keluarga.
Sebelumnya, Lisa Mariana melayangkan gugatan yang meminta pengakuan anak dan kompensasi sebesar Rp16,6 miliar. Namun, pihak Ridwan Kamil menilai gugatan itu penuh kontradiksi dan tidak berdasar hukum. Bahkan, Lisa di sebutkan tidak dapat membuktikan klaimnya secara ilmiah, namun tetap menyebarkan narasi yang merugikan secara luas di ruang publik. Tidak hanya langkah perdata, Ridwan Kamil juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Proses hukum ini kini telah memasuki tahap penyidikan.
Menuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar
Gugatan balik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana yang Menuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar telah memicu reaksi beragam dari masyarakat. Di berbagai platform media sosial hingga forum diskusi publik, topik ini menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak memberikan dukungan kepada Ridwan Kamil, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan kebenaran dari tuduhan awal yang di layangkan Lisa Mariana.
Sebagian besar masyarakat menilai bahwa langkah hukum yang di tempuh Ridwan Kamil merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga kehormatan pribadi dan keluarganya. Sebagai sosok publik yang telah lama di kenal luas sebagai pemimpin yang berintegritas dan terbuka, banyak warganet merasa bahwa tuduhan Lisa Mariana tampak tidak masuk akal karena tidak disertai bukti kuat. “Kalau memang benar, seharusnya ada tes DNA dulu, bukan langsung heboh di media,” tulis salah satu pengguna di kolom komentar Instagram.
Di sisi lain, ada pula sebagian kecil netizen yang tetap mengangkat isu perempuan dan hak atas pengakuan anak. Kelompok ini beranggapan bahwa Lisa Mariana memiliki hak untuk mengajukan gugatan, terlepas dari hasil akhirnya. Namun, mereka juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan tidak berdasarkan asumsi atau kampanye di media sosial semata.
Ketika gugatan balik dengan nilai fantastis Rp105 miliar di umumkan, respons masyarakat semakin memanas. Banyak yang menilai nilai tersebut sebagai bentuk simbolik dari upaya tegas membungkam fitnah. “Itu bukan cuma soal uang, tapi tentang nama baik yang sudah rusak,” tulis seorang pengguna Twitter. Beberapa kalangan akademisi dan praktisi hukum juga menyatakan bahwa gugatan balik ini bisa menjadi preseden penting dalam menangani kasus pencemaran nama baik di era digital.
Sengketa Hukum Antara Ridwan Kamil Dan Lisa Mariana Yang Tengah Menyedot Perhatian Publik
Pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bandung, memberikan perhatian serius terhadap Sengketa Hukum Antara Ridwan Kamil Dan Lisa Mariana Yang Tengah Menyedot Perhatian Publik. Sejumlah pernyataan telah di sampaikan oleh pejabat berwenang, baik mengenai gugatan awal yang di ajukan Lisa Mariana, maupun gugatan balik Ridwan Kamil yang menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar karena dugaan pencemaran nama baik.
Bareskrim Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa laporan pidana yang di ajukan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah di mintai keterangan, termasuk saksi ahli di bidang teknologi informasi dan hukum pidana. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini di tangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami tidak akan memihak, dan proses penyelidikan di lakukan secara objektif. Berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar seorang pejabat di Bareskrim kepada media.
Penyidik juga menyebut bahwa penyebaran informasi pribadi yang bersifat merugikan melalui media sosial, tanpa bukti yang valid. Termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini menjadi dasar utama Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Kami mendalami unsur pasal dalam UU ITE, termasuk motif dan dampak psikologis terhadap pelapor,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi perdata, juru bicara Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan bahwa gugatan balik yang di ajukan. Ridwan Kamil telah di terima secara resmi dan akan segera di proses sesuai dengan jadwal persidangan. “Berkas gugatan dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg sudah terdaftar, dan penetapan majelis hakim akan segera di lakukan,” kata pejabat PN Bandung.
Lisa Secara Mengejutkan Mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Bandung
Kasus antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana pertama kali mencuat ke publik pada pertengahan tahun 2024, ketika Lisa Secara Mengejutkan Mengajukan Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatan tersebut, Lisa mengklaim bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil yang berujung pada kelahiran seorang anak. Lisa kemudian menuntut agar Ridwan Kamil mengakui anak tersebut sebagai anak biologis. Dan menuntut ganti rugi sebesar Rp16,6 miliar atas kerugian materiil dan immateriil.
Gugatan ini sontak menjadi sorotan media nasional karena menyangkut nama seorang tokoh publik. Yang di kenal luas sebagai mantan Gubernur Jawa Barat dan figur politik populer. Dalam keterangannya, Lisa menyatakan bahwa hubungan dengan Ridwan Kamil terjadi selama sang tokoh masih menjabat sebagai gubernur. Ia mengaku sempat mengalami kehamilan, bahkan menyebut adanya dugaan aborsi. Serta menyampaikan bahwa anak yang kini di asuhnya adalah hasil dari hubungan tersebut.
Namun, pihak Ridwan Kamil dengan cepat membantah tuduhan itu. Melalui tim kuasa hukum, mereka menyatakan bahwa semua tuduhan. Lisa tidak berdasar dan tidak di sertai bukti ilmiah yang memadai, seperti hasil tes DNA. Lebih jauh, mereka menilai bahwa Lisa justru menyebarkan fitnah. Dan melakukan serangan terhadap kehormatan pribadi Ridwan Kamil melalui media sosial dan media massa.
Pihak Ridwan Kamil juga menilai gugatan Lisa penuh dengan kejanggalan. Salah satu yang di soroti adalah permintaan pengakuan anak yang justru di sertai permintaan tes DNA yang di nilai kontradiktif. Jika Lisa yakin terhadap klaimnya, maka seharusnya tidak perlu meminta tes. Sebaliknya, jika masih ragu, maka tuduhan tersebut tidak seharusnya di publikasikan Ridwan.