Nakhoda & ABK KM Putri Sakinah Jadi Tersangka

Nakhoda KM Putri Sakinah Menjadi Sorotan Setelah Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo

Nakhoda KM Putri Sakinah Menjadi Sorotan Setelah Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo. Kepolisian menilai peran nakhoda penting dalam keselamatan penumpang, sehingga setiap tindakan atau kelalaian selama pengoperasian kapal menjadi fokus penyelidikan awal.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Nakhoda KM Putri Sakinah dan seorang awak kapal sebagai tersangka atas kecelakaan kapal wisata yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo. Penetapan tersangka di lakukan setelah penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan kematian penumpang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut menelan tiga korban tewas, termasuk pelatih sepak bola asal Spanyol, Fernando Martin Carreras, beserta dua anaknya. Satu penumpang lainnya masih berstatus hilang hingga saat ini. “Terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut,” ujar Henry, Jumat (9/1/2026).

Henry menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) yang mengoperasikan bagian mesin berinisial M. Keduanya di jerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 330 juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Langkah ini di ambil untuk memastikan ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang berperan langsung dalam keselamatan penumpang.

Proses penyidikan bermula dari laporan yang di terima polisi pada 30 Desember 2025 dengan nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT Satpolairud Polres Manggarai Barat. Setelah laporan di verifikasi, kasus ini di naikkan ke tahap penyidikan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap nakhoda, ABK, serta pihak yang terlibat langsung dalam operasional kapal, termasuk dokumen keselamatan, catatan perawatan mesin, dan prosedur evakuasi. Setiap langkah ini di lakukan untuk menilai dugaan kelalaian dan memastikan proses hukum berjalan objektif serta adil bagi korban dan keluarganya.

Kronologi dan Dugaan Kelalaian

Kronologi dan Dugaan Kelalaian menjadi fokus utama penyelidikan awal atas tenggelamnya KM Putri Sakinah. Polisi mencatat setiap langkah operasional kapal, mulai dari pengendalian mesin hingga prosedur keselamatan. Hal ini bertujuan menilai apakah nakhoda atau awak kapal lalai sehingga kecelakaan fatal terjadi.

Penyelidikan bermula dari laporan yang masuk pada 30 Desember 2025 dengan nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT Satpolairud Polres Manggarai Barat. Polisi kemudian menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Tim penyidik memeriksa nakhoda, awak kapal, serta pihak yang terlibat langsung dalam operasional dan pelayanan wisata kapal.

Henry menegaskan, fokus utama penyidikan adalah pengendalian kapal, kondisi mesin, dan prosedur keselamatan saat keadaan darurat. Hasil awal menunjukkan KM Putri Sakinah tenggelam karena mesin mati, sementara gelombang tinggi menghantam kapal hingga terbalik dan tenggelam dengan cepat. Kejadian ini menimbulkan korban jiwa, sehingga proses hukum perlu memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.

Henry menyatakan pada 29 Desember 2025, “Kapal mengalami kerusakan mesin dan gelombang tinggi menghantamnya hingga terbalik dan tenggelam dengan cepat.” Polisi berpendapat bahwa risiko kecelakaan fatal dapat di kurangi jika prosedur keselamatan di lakukan dengan benar. Kelalaian dalam pengoperasian kapal adalah fokus utama penegakan hukum.

Selain itu, penyidik memeriksa semua dokumen operasional kapal, termasuk sertifikat keselamatan, catatan perawatan mesin, dan laporan cuaca sebelum keberangkatan. Temuan ini akan menilai sejauh mana nakhoda dan awak kapal bertindak sesuai prosedur. Pendekatan ini memastikan proses hukum berjalan objektif, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelola kapal wisata untuk selalu mengutamakan keselamatan penumpang.

Tanggung Jawab Hukum dan Tujuan Penegakan

Tanggung Jawab Hukum dan Tujuan Penegakan menjadi landasan utama penanganan kasus KM Putri Sakinah. Polisi menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam operasional kapal, termasuk nakhoda dan ABK, wajib bertanggung jawab atas keselamatan penumpang. Penetapan tersangka bertujuan menegakkan hukum sekaligus memberikan efek jera agar pelaku usaha wisata selalu mengutamakan standar keselamatan setiap pelayaran.

Penetapan tersangka nakhoda dan ABK juga di maksudkan untuk memberi peringatan tegas kepada pengelola usaha wisata di perairan NTT. Henry menekankan bahwa keselamatan penumpang harus menjadi prioritas. “Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha wisata agar mengutamakan standar keselamatan dalam pelayaran,” ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kasus KM Putri Sakinah mengandung unsur kelalaian yang jelas. Pihak terkait seharusnya mampu mengantisipasi potensi bahaya dan kondisi cuaca ekstrem sehingga kecelakaan fatal dapat di hindari. “Pengelola kapal seharusnya melakukan langkah antisipatif, memantau prakiraan cuaca, dan menyiapkan prosedur darurat jika terjadi badai atau gelombang tinggi,” kata Fickar, Selasa (30/12/2025).

Fickar menambahkan, kondisi cuaca ekstrem tidak bisa dijadikan alasan force majeure sepenuhnya. Namun, faktor ini bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman jika ditemukan bukti bahwa seluruh prosedur keselamatan telah di penuhi. Polisi juga harus mendalami dugaan kelalaian dari pemilik kapal dan seluruh ABK, termasuk nakhoda, agar penegakan hukum tetap adil dan menyeluruh.

Selain itu, kasus ini menekankan pentingnya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat terhadap operasional kapal wisata di perairan NTT. Setiap perusahaan kapal harus memastikan awaknya terlatih menghadapi situasi darurat, mesin kapal selalu dalam kondisi prima, dan prosedur keselamatan di jalankan dengan konsisten. Dengan langkah-langkah ini, risiko kecelakaan dapat ditekan, sementara masyarakat dan wisatawan mendapatkan jaminan keamanan selama perjalanan laut bersama nakhoda.

Implikasi dan Pelajaran dari Kecelakaan

Implikasi dan Pelajaran dari Kecelakaan KM Putri Sakinah sangat penting bagi seluruh pihak di sektor pariwisata bahari. Kasus ini menekankan bahwa setiap kelalaian, sekecil apa pun, dapat berakibat fatal bagi penumpang dan menimbulkan tanggung jawab hukum yang serius. Selain itu, insiden ini menjadi pelajaran bagi pengelola kapal dan awaknya. Mereka harus selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi prosedur operasional, serta mempersiapkan langkah antisipatif menghadapi kondisi cuaca ekstrem.

Kasus KM Putri Sakinah menjadi pengingat penting bagi industri wisata bahari di Indonesia, khususnya Labuan Bajo yang merupakan destinasi populer bagi wisatawan lokal dan mancanegara. Penegakan hukum terhadap nakhoda dan ABK memberikan pesan tegas bahwa kelalaian dalam mengutamakan keselamatan penumpang tidak dapat di toleransi.

Henry menekankan bahwa penyidikan tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Proses ini mendorong perusahaan kapal untuk selalu mematuhi standar keselamatan. Pengecekan mesin rutin, pelatihan awak kapal menghadapi situasi darurat, dan pemenuhan aturan kapasitas penumpang menjadi hal penting yang harus di patuhi.

Selain itu, kasus ini menyoroti perlunya edukasi bagi wisatawan. Penumpang harus memahami prosedur keselamatan sebelum melakukan perjalanan laut. Pengetahuan tentang penggunaan alat keselamatan, lokasi rakit penyelamat, dan komunikasi darurat dapat membantu mengurangi risiko cedera atau kehilangan nyawa saat kondisi darurat terjadi.

Pihak kepolisian berharap hasil penyidikan ini menjadi contoh bagaimana pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas di perlukan untuk mencegah tragedi serupa. Dengan proses hukum yang transparan, pelaku usaha wisata di harapkan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang, dan masyarakat memperoleh keadilan.

Proses hukum kasus KM Putri Sakinah juga menekankan pentingnya koordinasi antara aparat kepolisian, regulator pariwisata, dan pengelola kapal. Pendekatan ini tidak hanya menindak kelalaian yang terjadi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang keselamatan pelayaran. Dengan pengawasan ketat, pelatihan awak kapal yang berkelanjutan, dan pemenuhan prosedur operasional standar, risiko kecelakaan dapat di minimalkan. Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh Nakhoda.