
WHO Puji Penurunan Angka Merokok Di Indonesia
WHO Puji Indonesia atas penurunan signifikan dalam angka perokok aktif dalam lima tahun terakhir. Laporan resmi yang di rilis WHO pada awal Mei 2025 menyebutkan bahwa prevalensi perokok aktif di Indonesia turun dari 33,8% pada tahun 2018 menjadi 27,5% pada tahun 2024. Ini merupakan penurunan terbesar yang pernah di catat di antara negara-negara Asia Tenggara dalam kurun waktu tersebut.
Data ini di kumpulkan melalui survei global yang melibatkan lebih dari 100.000 responden dari seluruh Indonesia, termasuk wilayah pedesaan dan perkotaan. Penurunan terlihat paling signifikan di kalangan remaja dan dewasa muda, yang sebelumnya menjadi kelompok paling rentan terhadap promosi industri rokok.
WHO menyebut keberhasilan ini sebagai bukti bahwa strategi pengendalian tembakau yang di terapkan pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mulai membuahkan hasil. Di antaranya adalah pelarangan iklan rokok di media massa, peningkatan cukai rokok secara bertahap, pelabelan peringatan kesehatan yang lebih mencolok, serta kampanye edukasi publik yang agresif.
Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, dalam pernyataannya menyatakan, “Indonesia telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warganya dari dampak buruk tembakau. Penurunan angka perokok ini merupakan langkah besar menuju masa depan yang lebih sehat.”
Namun, WHO juga mengingatkan bahwa perjuangan belum selesai. Masih terdapat tantangan besar, terutama dalam mengatasi perdagangan rokok ilegal serta meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan anak muda. Laporan WHO mencatat bahwa walaupun konsumsi rokok konvensional menurun, penggunaan vape justru meningkat di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
WHO Puji ini menjadi sinyal positif bahwa upaya pengendalian tembakau di Indonesia telah berada di jalur yang tepat. Capaian ini dih arapkan bisa menjadi momentum untuk memperluas kolaborasi antarinstansi pemerintah, LSM, dan masyarakat dalam menciptakan generasi bebas rokok.
Kebijakan Pengendalian Tembakau Yang Mulai Menampakkan Hasil Sehingga WHO Puji
Kebijakan Pengendalian Tembakau Yang Mulai Menampakkan Hasil Sehingga WHO Puji, melainkan merupakan hasil dari serangkaian kebijakan pengendalian tembakau yang mulai di perkuat sejak 2019. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan, dan dukungan berbagai organisasi masyarakat sipil, telah mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap industri rokok dan distribusi produknya.
Salah satu kebijakan paling berpengaruh adalah kenaikan tarif cukai rokok secara bertahap yang di berlakukan setiap tahun. Pada tahun 2024, tarif cukai rokok naik sebesar 10%, membuat harga eceran rokok semakin tidak terjangkau bagi remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah, dua kelompok yang paling terdampak oleh kebiasaan merokok. Kenaikan harga ini terbukti menurunkan jumlah pembelian rokok, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa.
Di samping itu, implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) juga makin di perluas ke berbagai ruang publik, sekolah, kantor, dan sarana transportasi. Banyak kota dan kabupaten yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang KTR, dengan sanksi tegas bagi pelanggar. Ini memberikan efek jera dan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat umum.
Pelabelan bungkus rokok pun mengalami perubahan signifikan. Sejak 2022, pemerintah mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan gambar peringatan bahaya kesehatan yang menutupi 90% bagian kemasan. Gambar-gambar tersebut mencakup penyakit paru-paru, kanker mulut, serta dampak rokok terhadap kehamilan. Hasil survei LIPI menunjukkan bahwa pelabelan ini efektif menurunkan minat konsumen, terutama di kalangan pembeli pertama.
Selain itu, pemerintah juga membatasi iklan dan promosi rokok secara drastis. Sejak 2021, semua iklan rokok di larang tayang di televisi, radio, serta platform digital milik negara. Influencer dan artis yang kedapatan mempromosikan rokok secara terselubung di kenai sanksi sosial dan hukum. Ini membuat eksposur publik terhadap iklan rokok menurun drastis, dan mempersempit ruang gerak produsen untuk menjaring pelanggan baru.
Perubahan Pola Konsumsi Di Kalangan Remaja Dan Dewasa Muda
Perubahan Pola Konsumsi Di Kalangan Remaja Dan Dewasa Muda pada pergeseran perilaku di kalangan remaja dan dewasa muda. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2024, prevalensi merokok pada usia 15–24 tahun turun dari 20,3% menjadi 13,7% dalam lima tahun terakhir. Ini merupakan indikasi bahwa generasi muda mulai lebih sadar akan risiko merokok terhadap kesehatan jangka panjang.
Perubahan ini banyak di pengaruhi oleh kampanye yang menggunakan pendekatan peer-to-peer dan digital. Sejumlah influencer muda yang dulu di kenal dekat dengan citra rokok kini beralih mendukung gaya hidup sehat, dan hal ini sangat berpengaruh pada opini generasi muda. Konten edukatif di TikTok dan Instagram tentang bahaya nikotin yang di kemas dengan humor dan visual menarik terbukti mampu menjangkau audiens muda secara efektif.
Di sisi lain, adanya kesadaran akan pentingnya penampilan dan kesehatan fisik juga membuat banyak remaja menghindari rokok. Aktivitas olahraga, diet sehat, dan gaya hidup aktif kini menjadi tren di kalangan Gen Z. Banyak di antara mereka yang menganggap rokok sebagai kebiasaan kuno yang tidak relevan dengan gaya hidup modern.
Namun, tantangan baru muncul seiring meningkatnya penggunaan rokok elektrik (vape). Meskipun produk ini di anggap kurang berbahaya oleh sebagian pengguna, WHO dan Kementerian Kesehatan Indonesia tetap mengingatkan bahwa vape mengandung nikotin dan zat kimia lain yang juga merusak kesehatan. Sayangnya, masih banyak remaja yang menganggap vape sebagai alternatif “aman” dari rokok biasa.
Pemerintah telah mulai merespons tren ini dengan merevisi regulasi yang mencakup produk tembakau alternatif. Kemenkes bekerja sama dengan BPOM dan Bea Cukai untuk memperketat distribusi serta memberlakukan cukai yang setara dengan rokok konvensional. Edukasi tentang risiko kesehatan dari vape juga mulai di perkuat dalam kurikulum sekolah dan kampanye digital.
Tantangan Ke Depan Dan Harapan Untuk Indonesia Bebas Rokok
Tantangan Ke Depan Dan Harapan Untuk Indonesia Bebas Rokok untuk membebaskan masyarakat dari jerat bahaya tembakau masih jauh dari selesai. Salah satu tantangan terbesar adalah keberadaan industri rokok yang kuat dan memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi dan kebijakan publik. Dengan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui cukai, banyak kebijakan pengendalian tembakau berjalan lambat akibat tekanan dari berbagai kepentingan.
Selain itu, perdagangan rokok ilegal menjadi ancaman nyata. Menurut data Dirjen Bea dan Cukai, pada 2023 ditemukan lebih dari 300 juta batang rokok ilegal yang beredar di pasar. Rokok ini dijual dengan harga sangat murah dan tanpa label peringatan kesehatan, sehingga sangat mudah di akses oleh anak-anak dan masyarakat kurang mampu. Perlu upaya serius dari aparat penegak hukum untuk menertibkan distribusi rokok ilegal ini.
Faktor budaya juga menjadi penghambat. Di banyak daerah, merokok masih di anggap hal yang biasa, bahkan menjadi bagian dari tradisi atau simbol kejantanan. Perubahan persepsi masyarakat tentang rokok memerlukan pendekatan jangka panjang, termasuk melalui pendidikan di sekolah, komunitas, dan media massa.
Selain itu, perlu adanya dukungan yang lebih kuat dari sektor kesehatan dan pendidikan. Tenaga medis, guru, dan tokoh agama bisa menjadi ujung tombak dalam menyuarakan pentingnya hidup bebas dari asap rokok. Kementerian Agama pun mulai dilibatkan untuk menyampaikan pesan anti-merokok melalui khutbah dan penyuluhan keagamaan.
Harapan besar tertumpu pada generasi muda yang mulai mengadopsi pola hidup sehat. Pemerintah menargetkan prevalensi merokok turun hingga di bawah 15% pada tahun 2030, dan secara bertahap. Menciptakan generasi emas bebas rokok pada tahun 2045.
Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan komunitas internasional seperti WHO, cita-cita Indonesia sebagai negara bebas rokok bukanlah hal yang mustahil. Dibutuhkan komitmen berkelanjutan, konsistensi kebijakan, serta keberanian untuk menempatkan kesehatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi jangka pendek dengan WHO Puji.