Mangkir Tugas Sejak 2022, Polisi Di Makassar Akhirnya Di Depak!

Mangkir Tugas Sejak 2022, Polisi Di Makassar Akhirnya Di Depak!

Mangkir Tugas Sejak 2022, Polisi Di Makassar Akhirnya Di Depak Yang Membuatnya Harus Menerima Konsekuensi Yang Berlaku. Kasus pelanggaran disiplin kembali mencoreng institusi kepolisian. Dan seorang anggota Polrestabes Makassar, Brigadir Polisi (Brigpol) NH. Kemudian yang resmi di jatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tentunya setelah terbukti Mangkir Tugas dalam jangka waktu panjang. Keputusan tegas ini di ambil usai Brigpol NH mangkir dari kewajiban dinas sejak tahun 2022 hingga 2024. Upacara PTDH di gelar di Aula Mapolrestabes Makassar pada Kamis (5/2/2026). Meski yang bersangkutan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal. Berikut rangkuman fakta-fakta penting di balik pemecatan Brigpol NH dari kelalaiannya Mangkir Tugas.

Mangkir Bertahun-Tahun, Pelanggaran Masuk Kategori Desersi

Fakta pertama yang mencuat adalah lamanya Brigpol NH meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah. Berdasarkan keterangan resmi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Brigpol NH tidak pernah masuk kantor. Dan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri sejak tahun 2022 hingga 2024. Dalam aturan kepolisian, tindakan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin resmi sudah masuk kategori desersi. Apalagi dalam kasus ini, masa mangkir berlangsung hingga hampir dua tahun. Pelanggaran tersebut di nilai berat karena berdampak langsung pada disiplin organisasi. Serta dengan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kapolrestabes menegaskan bahwa desersi berkepanjangan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa di toleransi. Sehingga sanksi paling berat pun harus di jatuhkan.

Upacara PTDH Di Gelar Tanpa Kehadiran Terpidana Etik

Fakta kedua yang menarik, upacara PTDH Brigpol NH tetap di laksanakan meski yang bersangkutan tidak hadir. Upacara pemecatan dilakukan secara simbolis di Aula Mapolrestabes Makassar. Tentunya dengan membawa foto Brigpol NH sebagai representasi. Prosesi PTDH tanpa kehadiran anggota yang dipecat bukan hal baru dalam institusi kepolisian. Terlebih khususnya pada kasus desersi. Ketidakhadiran Brigpol NH justru memperkuat catatan pelanggaran yang dilakukannya. Karena hingga proses pemecatan pun ia tidak menunjukkan itikad. Tentunya untuk memenuhi kewajiban atau klarifikasi secara langsung. Melalui upacara ini, Polrestabes Makassar ingin menunjukkan bahwa penegakan disiplin tetap berjalan. Kemudian yang terlepas dari hadir atau tidaknya pelanggar.

Keputusan Sidang Kode Etik: PTDH Tanpa Kompromi

Fakta berikutnya, pemecatan Brigpol NH merupakan hasil dari sidang kode etik Polri yang telah melalui prosedur. Dan juga dengan tahapan sesuai aturan. Dalam sidang tersebut, Brigpol NH di nyatakan bersalah atas pelanggaran desersi berkepanjangan. Kemudian di jatuhi sanksi PTDH. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa keputusan ini di ambil bukan semata-mata sebagai hukuman. Akan tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh anggota Polri. Disiplin dan tanggung jawab merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas. Terlebihnya sebagai aparat penegak hukum. Menurut Arya, institusi Polri tidak akan melindungi anggota yang secara nyata mengabaikan tugas dan sumpah jabatan. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Pesan Tegas Polrestabes Makassar Untuk Anggota Lain

Fakta terakhir, kasus Brigpol NH menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri. Terlebih yang khususnya di lingkungan Polrestabes Makassar. Pimpinan menegaskan bahwa setiap anggota wajib mematuhi aturan, menjaga integritas. Kemudian juga yang hadir melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya. PTDH terhadap Brigpol NH di harapkan menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran berat akan berujung pada konsekuensi serius. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mangkir. Apalagi dalam jangka waktu panjang.

Langkah tegas ini juga bertujuan menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat. Dengan menindak tegas pelanggaran internal, Polri ingin menunjukkan komitmen dalam membangun organisasi yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum bukan sekadar jabatan. Namun melainkan amanah yang harus di jalankan dengan penuh dedikasi. Ketika amanah itu di abaikan, maka sanksi terberat pun menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Jadi itu dia beberapa fakta pemecatan polisi di Makassar yang sejak 2022 Mangkir Tugas.