
Deforestasi Legal: Ancaman Nyata Bagi 26 Juta Hektar Hutan
Deforestasi Legal: Ancaman Nyata Bagi 26 Juta Hektar Hutan Indonesia Yang Menjadi Kenyataan Pahit Bagi Republik Kita. Isu deforestasi di Indonesia kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Terlebih yang menyebut sekitar 26 juta hektar hutan alam berada dalam Deforestasi Legal. Bukan melalui pembalakan liar. akan tetapi melainkan lewat mekanisme perizinan resmi negara. Karena yang selama ini di anggap sah demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Fakta ini mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan, karena luasannya hampir setara dengan gabungan Pulau Jawa dan Madura. Dalam tinjauan lingkungan hidup 2026 yang dirilis di Jakarta, WALHI memaparkan hasil analisis tumpang tindih perizinan kehutanan, pertambangan. Dan perkebunan dengan status kawasan hutan. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa legalitas izin tidak otomatis berarti berkeadilan bagi lingkungan. Berikut fakta-fakta mengejutkan di balik ancaman Deforestasi Legal tersebut.
Deforestasi Tak Selalu Ilegal, Justru Datang Dari Izin Resmi
Selama ini, deforestasi kerap di asosiasikan dengan aktivitas ilegal. Namun temuan WALHI membalik asumsi tersebut. Ancaman terbesar justru datang dari deforestasi legal. Tentunya yaitu penggundulan hutan yang terjadi karena adanya izin resmi dari negara. Berbagai skema perizinan memungkinkan hutan alam di alihfungsikan, mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), hingga Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan skala besar. Ketika izin-izin ini aktif, kawasan hutan yang sebelumnya terlindungi dapat berubah fungsi menjadi area tambang. Kemudian dengan kebun monokultur, atau infrastruktur industri. WALHI menilai kondisi ini sebagai alarm serius, karena deforestasi terjadi bukan akibat pelanggaran hukum. Namun melainkan justru karena kebijakan yang di legalkan.
Analisis Overlay Ungkap Tumpang Tindih Mengkhawatirkan
Dalam kajiannya, WALHI menggunakan metode overlay pemetaan, yakni menumpangkan peta perizinan PBPH, WIUP, dan HGU dengan peta status kawasan hutan. Hasilnya menunjukkan luasan hutan alam yang sangat besar berada dalam cakupan izin-izin tersebut. Tumpang tindih ini mengindikasikan bahwa kawasan hutan alam yang masih tersisa tidak sepenuhnya aman. Meskipun secara administratif berstatus kawasan hutan. Ketika izin pertambangan atau perkebunan di terbitkan. Kemudian juga status tersebut bisa berubah sewaktu-waktu. Menurut WALHI, mekanisme perizinan yang masif tanpa mempertimbangkan daya dukung. Dan daya tampung lingkungan berpotensi mempercepat krisis ekologi. Tentunya mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga meningkatnya bencana ekologis.
Pertumbuhan Ekonomi Versus Kehilangan Hutan Alam
Salah satu narasi utama yang kerap di gunakan untuk membenarkan alih fungsi hutan adalah pertumbuhan ekonomi. Investasi di anggap sebagai jalan pintas menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Namun WALHI mempertanyakan harga yang harus di bayar. Uli Arta Siagian menyoroti dilema ini dengan tegas. Menurutnya, meskipun secara hukum izin tersebut sah. Dan pertanyaan mendasarnya adalah apakah Indonesia rela kehilangan 26 juta hektar hutan alam. Tentunya demi mesin pertumbuhan ekonomi yang belum tentu berkelanjutan. Hutan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan penyangga kehidupan. Ia menyimpan karbon, menjaga siklus air, dan menjadi ruang hidup masyarakat adat. Kehilangannya akan berdampak panjang, jauh melampaui keuntungan ekonomi jangka pendek.
Risiko Lingkungan Dan Sosial Yang Mengintai
Deforestasi legal tidak hanya berdampak pada lingkungan. Akan tetapi juga memicu konflik sosial. Alih fungsi hutan seringkali bersinggungan dengan wilayah kelola masyarakat adat dan lokal. Ketika izin di berikan tanpa partisipasi bermakna. Maka potensi konflik lahan tak terhindarkan. Selain itu, hilangnya hutan alam meningkatkan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan. Dalam konteks krisis iklim, deforestasi berskala besar juga memperparah emisi gas rumah kaca. Dan menjauhkan Indonesia dari komitmen penurunan emisi.
WALHI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan yang ada. Legalitas, menurut mereka, harus di sandingkan dengan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan. Tanpa perubahan arah kebijakan, deforestasi legal akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan hutan Indonesia. Temuan ini menjadi pengingat bahwa menjaga hutan bukan hanya soal penegakan hukum. Akan tetapi juga keberanian menata ulang paradigma pembangunan. Tentunya agar tidak mengorbankan alam demi pertumbuhan semu.
Jadi itu dia beberapa fakta mengejutkan tentang ancaman nyata 26 juta hektar hutan Indonesia yang terkena Deforestasi Legal.